Perekrutan Pendamping Desa 2016
I. PENGANTAR
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana
yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa.
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV,
pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat
Desa dengan :
- Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan
pertanian masyarakat Desa;
- Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
- Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan
aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa,
kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta
kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum
musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM
Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok
kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan
pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan :
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
- Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara
berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya
alam yang ada di Desa;
- Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
- Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada
kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan
kelompok marginal;
- Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
- Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
- Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
- Melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
- Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh
masyarakat Desa.
Secara legal formal, dalam Undang-undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa
pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia
pendamping dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor
43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah
memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan
oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh
tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa,
dan/atau pihak ketiga.
II. PENDAMPINGAN DESA
1. Konsep Pendampingan Desa
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang
kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya. Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola
kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam
kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada
masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh
masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan
Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh
tenaga pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada
masyarakat Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada
masyarakat Desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai sebuah proses
pembiasaan sosial dalam diri masyarakat Desa. Selain itu, tenaga
pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga Desa meningkatkan
daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa
sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa
itu sendiri.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di
Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan
masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian,
pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi
keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan
perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab
pemerintah Desa.
Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi
partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan
prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa.
Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi
terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai
komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing
community).
Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa
dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus adalah aktualisasi dari
kedudukan Desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Kewenangan Desa dikelola dalam tata pemerintahan Desa yang demokratis
dengan bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah Desa,
pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa.
Kewenangan Desa sejatinya merupakan kuasa rakyat yang ditopang oleh
adanya kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bingkai
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang
Demokratis adalah disebutkannya dalam Pasal 54 Undang-undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan
yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal yang bersifat strategis dimusyawarahkan di dalam musyawarah Desa
meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana
investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan
pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa ini
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diikuti oleh
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh adat;
tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok
tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan
kelompok masyarakat miskin.
Dalam rangka mewujudkan Desa sebagai self governing community, fokus
kerja Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat
Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah bagian dari proses
transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader Desa yaitu warga
Desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat
menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desanya.
Kader Desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat
Desa bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai
penggerak, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat,
pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa, kader-kader
perempuan maupun para pemuda yang akan menjadi generasi penerus di
Desanya. Tenaga pendamping profesional memfasilitasi dan mendampingi
warga Desa untuk mengorganisir diri, mengkonsolidasikan seluruh sumber
daya, bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader Desa.
2. Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa
Tenaga pendamping profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping
profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan
kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa
menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa.
Aturan dasar yang mengikat kerja pendampingan Desa adalah peraturan
hukum tentang Desa. Oleh sebab itu, ketaatan tenaga pendamping
profesional kepada produk hukum tentang Desa yang ditetapkan Negara akan
sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum
yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan
dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa meliputi :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2016 dan
- Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga
terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap
produk hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus
senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan
mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian,
pendamping akan mampu memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan
aturan hukum tentang Desa maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang
taat kepada produk hukum negara.
Persiapan Pendaftaran :
- Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih,
kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
- Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu
posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat
mendaftar untuk posisi lainnya.
- Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
- Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas
maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB
agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan
program Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto
lainnya. Tutorial Resize silahkan klik Link ini
- Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan
ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan
dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam
wilayah kecamatan.
- Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam
mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar
sendiri.
- Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
- Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemam
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
- puan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua)
tahun untuk Strata 1 (S-1);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur
Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1
(S-1)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan,
fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan
infrastruktur;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara
partisipatif;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1
(Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan
dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam
pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki pengetahuan tentang standar
pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman
dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja